Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja
(PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran (T.A.) 2023, Badan
Kepegawaian Negara
(BKN) membuka kesempatan kepada Warga
Negara Indonesia untuk menjadi PPPK
Tenaga
Teknis yang akan ditugaskan di
lingkungan BKN, dengan ketentuan sebagai berikut:
Sumber : Badan Kepegawaian Negara

Tidak ada komentar:
Posting Komentar