Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli
2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Agam akan
melaksanakan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Tahun Anggaran 2023, dengan formasi sebagaimana terlampir pada Lampiran
I, dengan ketentuan sebagai berikut:
Sumber : https://bkpsdm.agamkab.go.id/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar