Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2023, Badan Pusat Statistik memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan Badan Pusat Statistik, dengan ketentuan sebagai berikut:
Download Informasi Selengkapnya
Sumber : https://casn.bps.go.id/
_Indonesia.svg.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar