Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024
tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka Pemerintah Kabupaten
Sijunjung akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
Selengkapnya Disini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar