Berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023,
tanggal 20 Juli 2023, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kota
Pariaman memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru yang akan diselenggarakan
oleh Pemerintah Kota Pariaman, dengan ketentuan sebagai berikut :
Sumber : https://esdm.pariamankota.go.id/ , https://pariamankota.go.id/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar