Berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, maka Kementerian Perhubungan
membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk
mengisi formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan
ketentuan sebagaimana pengumuman ini.
Sumber : https://cpns.dephub.go.id/site/pengumuman
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar