Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 dan Kepetusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 813/895/BKPSDM-LK/2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2023.
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota membuka kesempatan dengan jumlah alokasi sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) formasi, diantaranya untuk Jabatan Fungsional Guru sebanyak 335 (tiga ratus tiga lima) formasi, dan untuk jabatan Fungsional Kesehatan sebanyak 15 (lima belas) formasi.
Berikut ini Informasi selengkapnya :
- Pengumuman dan Persyaratan
- SE Kualifikasi Akademik Guru
- Kepmenpan No. 648 Tahun 2023 (Fungsional)
- Kepmenpan No. 649 Tahun 2023 (Guru)
- Kepmenpan No. 650 Tahun 2023
- Kepmenpan No. 651 Tahun 2023
- Permenpan Nomor 14 Tahun 2023
Join Grup Telegram Calon PPPK Lima Puluh Kota 2023 Disini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar